pajak 888Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 50 Milyar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%.Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas mengadministrasikan perpajakan di Indonesia.