makelar33Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), makelar adalah pihak (orangbadan hukum) perantara perdagangan, yang berjual beli untuk orang lain. Kata lainmakelar33 makelar33 MAKELAR33 merupakan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional